Otomotifnet.com - Buntut hebohnya hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras ke mantan pimpinan KPK Novel Baswedan , Fedrik Adhar, sosok Jaksa Penuntut Umum di kasus dakwaan tersebut disorot.
Dalam dakwaannya, Fedrik menilai pelaku, Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
Karenanya Fedrik menuntut pelaku dengan hukuman ringan 1 tahun penjara.
Dakwaan ini membuat banyak pihak ingin mengetahui sosok Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini.
Baca Juga: Toyota Soluna Dikerumuni Warga, Berjam-jam Berhenti, Isi Kabin Bikin Terkejut
Bahkan harta kekayaan Fedrik pun ikut menjadi perihal yang banyak dicari netizen, salah satunya adalah koleksi mobil dan motor.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pada tahun 2018, Jaksa Fedrik memiliki harta bergerak berupa empat mobil dan satu sepeda motor.
Disebutkan dalam laporan itu total harta terkait dengan otomotif Rp 337.000.000.
Dalam laporan itu, Fedrik memiliki Honda Civic tahun 2006, Honda Jazz tahun 2006, Toyota Lexus tahun 2005 dan Toyota Fortuner tahun 2017.
Baca Juga: Toyota Alphard Tiruan Asal China, Cuma Rp 400 Jutaan, Mesin Mitsubishi
Ia juga memiliki 1 motor yakni Honda Vario keluaran 2013.
Bahkan untuk nomor kendaraan Honda Civic lansiran 2006nya keren, B 1 JPU.
JPU sendiri bisa bermakna Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 1 angka dengan huruf di belakang biayanya RP 15 juta.
Sekadar info, ramainya kata 'enggak sengaja' dalam kasus penyiraman air keras ke mantan pimpinan KPK Novel Baswedan setelah komika Bintang Emon membuat video di akun media sosial pribadinya.
Dalam video yang berdurasi hampir 2 menit tersebut komika satu ini bikin sindiran halus tentang tuntutan 1 tahun terhadap Novel baswedan yang jadi awal mula ramainya meme 'gak sengaja'.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR