Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Rush yang menghantam pengendara Jupiter MX King dan seorang anak SD tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelumnya dikabarkan terjadi kecelakaan antara Toyota Rush milik Pejabat Kantor Komunikasi dan Informasi (Kominfo) NTT berinisial YWW (55) dengan pemotor dan siswa SD.
Rush tersebut dikabarkan menumbuk Jupiter MX King milik seorang pengendara ojek online bernama Yonas Nikolas Tabana serta pelajar SD hingga kondisi luka berat.
Dua korban mengalami luka parah.
Baca Juga: Toyota Rush Nyangkut Pohon, Roda Terangkat, Tumbuk Jupiter MX King dan Pelajar SD
Bahkan telapak kaki kanan siswa SD yang ditabrak robek dan hampir putus.
Saat diperiksa polisi, penabrak berinisial YWW rupanya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Ariayansyah mengatakan, kejadian berlangsung, Senin (15/6) sore.
Saat itu YWW sedang keluar dari kantornya menuju ke Jalan R Soeprapto.
Baca Juga: Toyota Avanza Digeruduk Polisi, Suami Istri Transaksi, Barang Bukti Sempat Dibuang
Tepat di belakang kantornya, YWW berpapasan dengan motor yang bergerak dari sebuah toko menuju ke arah Kantor Camat Oebobo.
Saat itu ia sempat mengerem mobilnya untuk menghindari kendaraan tersebut.
Justru setelah ia menginjak gas kembali, mobilnya tak bisa dikendalikan hingga mengarah ke bahu jalan.
Kebetulan di lokasi tersebut ada pengemudi ojek online yang sedang parkir dan seorang bocah siswa SD berusia 6 tahun.
Baca Juga: Avanza dan Xenia Ketemu, Calya Diburu, Dijual Enggak Bilang Pemilik
Mobil akhirnya berhenti setelah menabrak pohon hingga bagian depannya penyok.
"Penyebab kecelakaan ini karena pengemudi mobil lalai dan kurang hati-hati," tambah Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Ariayansyah, saat dihubungi (16/6) malam.
"Dua korban ini mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit."
"Sedangkan pengendara mobil dinas kondisinya aman," ujar Andri.
Baca Juga: Kijang Innova Robohkan Tiang Listrik, Jalan Nikung Lempeng Aja
Pengendara motor yang juga ojek dan siswa SD tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
YWW kemudian diperiksa polisi terkait insiden tersebut.
Ia tidak mampu menunjukkan surat-surat karena tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
Meski demikian, YWW tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu perkembangan kasus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR