Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Jembrana, Bali berhasil membekuk tiga orang sindikat pembuat BPKB palsu.
Yakni Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu (47) warga Banjar Air Anakan, Banyubiru, Negara, Jembrana, Bali lalu Ni Made Swantini alias Swandewi alias Dek Pong asal BanjarSengguan, Penarungan, Badung, Bali.
Serta Moh Lasuk Kapu alias Johan asal Banjar/Lingkungan Candra, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Bukan kelas teri, ketiganya ternyata sindikat pemalsuan BPKB yang telah beroperasi selama 12 tahun sejak 2008.
Baca Juga: STNK 'Aspal' Beredar, Modal Cairan Kimia, Meyakinkan Pakai Hologram
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tiga tersangka pemalsu BPKB ini berhasil dibongkar setelah pihaknya menerima laporan dari Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka.
Berawal saat pihak koperasi hendak menyita jaminan Bu Ayu yang sudah menunggak pembayaran sebanyak tiga bulan angsuran.
Tersangka Bu Ayu menjaminkan tiga buah BPKB palsu dengan total pinjaman sebesar Rp 160 juta.
"Ketiga tersangka kami amankan setelah mendapat laporan dari pihak pelapor adanya pemalsuan BPKB oleh tersangka Bu Ayu," kata Ketut di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, (24/6/20).
"Jadi pihak koperasi mengetahui BPKB palsu usai barang bukti dicek ke Samsat Negara," ucap Ketut.
Ketut menyebut, dua tersangka wanita saat ini dititipkan di rutan, sedangkan tersangka laki-laki ditahan di tahanan Mapolres Jembrana.
Terbongkarnya kasus ini, melalui proses penyelidikan lima saksi oleh Satreskrim Polres Jembrana. Hingga akhirnya merujuk kepada tersangka utama yakni Bu Ayu.
"Tersangka Bu Ayu kami tangkap terlebih dahulu di Banyuwangi. Kemudian berkembang ke tersangka lain, yakni Dek Pong ditangkap di Badung dan Johan di Ponorogo, Jawa Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Honda Jazz Bekas Awal Terkuaknya Pemalsuan BPKB, Pelaku Janda Cantik Asal Bali
Dari keterangan Bu Ayu, sambungnya, akhirnya diketahui peran masing-masing sindikat yang sudah beroperasi sejak 2008 lalu itu.
Bu Ayu merupakan pihak yang menggadai BPKB palsu yang dipesannya dari Dek Pong dengan harga Rp 12 juta untuk satu BPKB.
Kemudian, Dek Pong memesan BPKB itu kepada tersangka Johan, dengan harga Rp 9 juta.
Sedangkan Johan memesan kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam perburuan.
"Dari sinilah akhirnya diketahui rentetan pemesanan BPKB palsu ini. Satu pelaku lain, masih kami buru," tuturnya.
"Jadi sifatnya antara Johan dan pelaku lain ini beli putus. Kami masih telusuri," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, modus dari tiga tersangka ini setelah mendapat BPKB palsu untuk digadaikan ke koperasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Negara.
Namun, saat survei BPKB dilakukan, diduga kuat sindikat ini memberikan BPKB asli.
Baca Juga: Pemalsuan STNK Dan TNKB Pejabat Heboh, Belajar Otodidak, Bahan Cari di Toko Alat Tulis
Sebab, harus dilakukan cek fisik terhadap kendaraan yang digadaikan.
"Jadi awalnya ketika survei ada BPKB asli. Tapi setelah harga deal BPKB asli ditukar dan yang diserahkan ialah BPKB palsu," terangnya.
"Untuk mengetahui palsu atau tidak secara fisik dan material memang hanya samsat yang bisa mengetahuinya," tegasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Jembrana baru menyita sebuah Toyota Avanza putih bernopol DK 1866 OB yang BPKB aslinya masih belum diketemukan.
Lebih lanjut, I Ketut Gede Adi Wibawa menuturkan, ternyata sindikat ini pernah dibongkar Polres Tabanan dalam kasus yang sama pada 2008 lalu.
Bahkan Bu Ayu sudah pernah dijatuhi hukuman selama satu tahun atas kasus yang sama.
Sedangkan dua tersangka lain belum pernah dipenjara.
Pada 2018 lalu, Bu Ayu kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan meraup untung dari perbuatannya sebanyak Rp 208 juta.
Baca Juga: Modus Buat SIM dan STNK Palsu Beredar, Dijual Online dan Dikirim Lewat Paketan
"Ini bisa dikatakan sindikat karena sudah dari 2008 beroperasi. Bu Ayu juga pernah dihukum penjara satu tahun pada 2008," ujar Ketut.
Ketut mengurai, pada 2018 juga diketahui Bu Ayu dengan dua tersangka lain menggunakan modus yang sama.
Sasarannya ialah satu koperasi, yaitu Sari Dana Niaga di Tabanan, yang mengalami kerugian Rp 105 juta.
Saat itu yang mengajukan ialah Bu Ayu.
Lantas di tahun yang sama, giliran modus penipuan pinjaman BPKB palsu itu dilakukan Dek Pong, yang menjaminkan BPKB palsu hingga menyebabkan Koperasi Sari Dana Niaga Tabanan mengalami kerugian Rp 100 juta.
"Kasus di Tabanan ini dilaporkan di Tabanan. Ada dua kali dengan berbeda tersangka, pertama Bu Ayu, kedua baru Dek Pong. Modusnya sama saja," bebernya.
Atas hal ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan BPKB dan pasal 378 tentang penipuan.
Untuk tersangka Dek Pong dan Johan dikenakan pasal tambahan atau juncto 56 KUHP karena membantu melakukan kejahatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR