Otomotifnet.com - Membuat SIM dan STNK dengan cepat dan mudah, jadi iming-iming menggiurkan untuk mengiyakan pemalsuan surat-surat tersebut di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.
AKP Ita Puspita Lena, Kasubag Humas Polres Bogor mengatakan modus pelaku yaitu dengan beragam cara.
"Modus pelaku dengan cara meminta bahan baku format blangko dengan SIM asli seperti SIM A, selanjutnya pelaku copy datanya dan kemudian diprint ulang menjadi SIM BI, BI Umum, BII Umum," kata AKP Ita melalui keterangan resminya di Jakarta, Jum'at (16/3/2018).
"Ataupun pelaku mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet atau yang terjatuh di jalan," ujarnya menambahkan.
(BACA JUGA: Nampar Muka Sendiri, Galak Nangkepin Taksi Online, Mobil Dinas Dishub Ketahuan Nunggak Pajak)
Soal tarif, pelaku menarik biaya pembuatan SIM seharga Rp 600.000 apabila membawa bahan SIM sendiri dan mematok harga Rp 800.000 apabila semua bahan disediakan dari pembuat.
"Untuk pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp 1.5 juta- Rp 3 juta," ucapnya.
Ternyata, para pelaku sudah melancarkan usaha pembuatan SIM dan STNK palsu ini sudah berjalan 2 tahun.
(BACA JUGA: Kalo ASTRA Razia Tangga, Emang Banyak Yang Ngintipin Pabriknya?)
Sebelumnya RK (47) merupakan salah satu biro jasa di samsat wilayah Jakarta yang sudah bekerja selama 3 tahun lamanya namun dia melakukan pekerjaan sampingan menjual jasa SIM dan STNK palsu selama 2 tahun lamanya.
Pelaku menawarkan jasanya dengan melalui perantara ataupun dijual secara online dan kemudian dikirimkan via jasa pengiriman.