Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 25 Juni 2020 | 15:30 WIB
Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati.
Facebook.com/‎Dabano'Yr Romadhon‎
Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati.

Otomotifnet.com - Surat tilang merupakan bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.

Sekaligus, surat tilang dipakai kepengurusan pembayaran denda oleh pelanggar untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan sebagai jaminan.

Namun bagaimana jika surat tilang hilang, apakah masih bisa membayar denda untuk menebus SIM atau STNK yang disita?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Baca Juga: Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan," terang Budiyanto saat dihubungi, (24/6/20).

"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto.

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu Ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa