Otomotifnet.com - Sempat viral, pembalap Doni Tata Pradita akhirnya sampaikan permintaan maaf terkait aksi trabasnya di gunung Sumbing beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu Doni Tata dan 23 rekannya melakukan aksi trabas gunung Sumbing menggunakan motor trail.
Kegiatan trabas ini kemudian ramai diperbincangan warganet karena kegiatan pendakian dan aktivitas lainnya masih ditutup karena pandemi Covid-19.
Selain itu, untuk aktivitas trabas di gunung Sumbing sudah tidak diizinkan sejak 2018 lalu.
Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya
"Aktivitas trabas dilarang di gunung Sumbing (hutan lindung Sumbing). Perum Perhutani KPH Kedu Utara tidak pernah bekerjasama untuk pengelolaan wisata dengan membuka jalur kendaraan ke gunung Sumbing." keterangan dalam unggahan foto di Instagram @sindorosumbingmountain.
Oleh karena itu, Doni Tata mendapat surat teguran dari pihak terkait.
Belum lama ini, Pembalap Moto2 itu akhirnya minta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di Instagram @sindorosumbingmountain (26/6/2020).
Baca Juga: IIMS Motobike Show Digelar Oktober 2020, Ada 90 Brands, Targetkan 24 Ribu Pengunjung
Dalam video, tampak Doni Tata hadir bersama ketua komunitas trabas Squad 05 Yogyakarta dan didampingi Kapolres Wonosobo, AKBP Frankky Ani Suhiharto.
"Saya Doni Tata mewakili rombongan komunitas Squad 05 Jogjakarta. Hari ini didampingi Kapolres Wonosobo, ADM KPH Kedu Utara Perum Perhutanan dan perwakilan penggiat pecinta alam. Dengan ini kami mohon maaf atas kesalahan kami," kata Doni Tata.
Kendati demikian, Doni beserta rombongan mengaku, tidak mengetahui bahwa ada edaran terkait larangan ke gunung tersebut.
Selain itu, kegiatan naik gunung Sumbing dianggap sudah melalui prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Yamaha NMAX Hingga Honda Gold Wing Turing ke Kilometer 0, Pembuktian Part Kawahara
Bahkan sudah membayar tiket serta kegiatannya didampingi oleh pihak Basecamp.
"Kami dan rombongan sungguh tidak mengetahui segala peraturan dan edaran Perum Perhutani, tentang aturan yang berlaku," jelasnya.
Atas kesalahan itu, Doni Tata beserta 23 rekannya dihukum menanam 500 pohon tegakan untuk masing-masing orang.
Sehingga total pohon yang harus ditanam menjadi 11.500 pohon tegakan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR