Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Shift Kerja dan WFH Tak Efektif

Irsyaad Wijaya - Minggu, 2 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

"Dengan pola ini (ganjil genap) volume lalu lintas diharapkan turun," harapnya.

"Dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," paparnya.

25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;

2. Jalan MH Thamrin;

3. Jalan Jenderal Sudirman;

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan MT Haryono;

7. Jalan HR Rasuna Said;

8. Jalan DI Panjaitan;

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

Baca Juga: Bus Transjakarta Cadangan Disiagakan, Antisipasi Lonjakan Penumpang Efek Ganjil Genap

10. Jalan Pintu Besar Selatan;

11. Jalan Gajah Mada;

12. Jalan Hayam Wuruk;

13. Jalan Majapahit;

14. Jalan Sisingamangaraja;

15. Jalan Panglima Polim;

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;

17. Jalan Suryopranoto;

18. Jalan Balikpapan;

19. Jalan Kiai Caringin;

20. Jalan Tomang Raya;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan Stasiun Senen;

25. Jalan Gunung Sahari.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa