Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap di Jakarta bakal diberlakukan lagi pekan depan, (3/8/20).
Kebijakan pembatasan berdasarkan pelat nomor kendaraan ini akan diterapkan pada 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan sif kerja dengan waktu tiga jam dan imbauan bekerja dari rumah alias work from home (WFH), dianggap kurang efektif.
Terutama, saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dikeluarkan pemerintah daerah sejak 4 Juni 2020.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Siap Diterapkan Pekan Depan, Khusus Mobil Saja
Sejak PSBB transisi, kegiatan perkantoran maupun industri yang sempat ditutup, kini diperbolehkan beraktivitas.
Dengan catatan, menjaga protokol kesehatan demi menekan penularan Covid-19 antar karyawan.
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," kata Syafrin, (1/8/20).
"Artinya bahwa pengaturan waktu (shift kerja), termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," tambah Syafrin.
Syafrin mengatakan, naiknya mobilitas warga memakai kendaraan pribadi juga seiring dengan peniadaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Awalnya, SIKM wajib dimiliki warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya.
"Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," tuturnya.
"Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," jelas Syafrin.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku Mulai 3 Agustus, Melanggar Bakal Ditilang
Dengan adanya kebijakan ini, orang yang tidak memiliki keperluan penting akan menunda perjalanan.
Misalnya, orang tersebut memiliki kendaraan dengan nomor pelat ganjil, mereka akan berangkat pada tanggal ganjil saja.
Sebetulnya, mereka tetap bisa melintas di tanggal genap, namun harus di luar jadwal yang ditetapkan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.
Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Dengan pola ini (ganjil genap) volume lalu lintas diharapkan turun," harapnya.
"Dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," paparnya.
25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
Baca Juga: Bus Transjakarta Cadangan Disiagakan, Antisipasi Lonjakan Penumpang Efek Ganjil Genap
10. Jalan Pintu Besar Selatan;
11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamangaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;
19. Jalan Kiai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
2. Ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR