Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Shift Kerja dan WFH Tak Efektif

Irsyaad Wijaya - Minggu, 2 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

Syafrin mengatakan, naiknya mobilitas warga memakai kendaraan pribadi juga seiring dengan peniadaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Awalnya, SIKM wajib dimiliki warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya.

"Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," tuturnya.

"Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," jelas Syafrin.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku Mulai 3 Agustus, Melanggar Bakal Ditilang

Dengan adanya kebijakan ini, orang yang tidak memiliki keperluan penting akan menunda perjalanan.

Misalnya, orang tersebut memiliki kendaraan dengan nomor pelat ganjil, mereka akan berangkat pada tanggal ganjil saja.

Sebetulnya, mereka tetap bisa melintas di tanggal genap, namun harus di luar jadwal yang ditetapkan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.

Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa