Syafrin mengatakan, naiknya mobilitas warga memakai kendaraan pribadi juga seiring dengan peniadaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Awalnya, SIKM wajib dimiliki warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya.
"Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," tuturnya.
"Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," jelas Syafrin.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku Mulai 3 Agustus, Melanggar Bakal Ditilang
Dengan adanya kebijakan ini, orang yang tidak memiliki keperluan penting akan menunda perjalanan.
Misalnya, orang tersebut memiliki kendaraan dengan nomor pelat ganjil, mereka akan berangkat pada tanggal ganjil saja.
Sebetulnya, mereka tetap bisa melintas di tanggal genap, namun harus di luar jadwal yang ditetapkan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.
Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR