Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Ada Opsi Berlaku di Seluruh Jalan Jakarta Selama 24 Jam

Irsyaad Wijaya - Senin, 10 Agustus 2020 | 13:40 WIB
Rambu-rambu aturan ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro
Rambu-rambu aturan ganjil genap di Jakarta

Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap ada opsi bakal diberlakukan di seluruh jalanan Jakarta selama 24 jam.

Hal ini menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi mobil, tapi juga roda dua atau motor.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Baca Juga: Penilangan Aturan Ganjil Genap Dimulai Senin, 13 Ruas Jalan Pakai Kamera ETLE

Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," ucap Syafrin, (7/8/20).

"Apa itu? Bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin.

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.

Diketahui, sistem ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku sejak 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tak Efektif, Pengamat Sarankan Jakarta Pakai Sistem Ini Atasi Kemacetan

Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/08/07/pemprov-dki-buka-opsi-ganjil-genap-berlaku-24-jam-cakup-seluruh-ruas-jalan

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa