Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap ada opsi bakal diberlakukan di seluruh jalanan Jakarta selama 24 jam.
Hal ini menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi mobil, tapi juga roda dua atau motor.
Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.
Baca Juga: Penilangan Aturan Ganjil Genap Dimulai Senin, 13 Ruas Jalan Pakai Kamera ETLE
Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," ucap Syafrin, (7/8/20).
"Apa itu? Bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin.
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku.
Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.
Diketahui, sistem ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku sejak 3 Agustus 2020.
Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tak Efektif, Pengamat Sarankan Jakarta Pakai Sistem Ini Atasi Kemacetan
Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR