Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Listrik Bisa Kredit DP 0% Dari BI, Persatuan Leasing Bilang Begini

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 20:25 WIB
Dealer resmi Gesits di Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Naufal Shafly/GridOto.com
Dealer resmi Gesits di Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Otomotifnet.com - Pada 1 Oktober mendatang, Bank Indonesia (BI) dikabarkan akan melakukan relaksasi kredit untuk kendaraan listrik.

Nggak main-main, relaksasi kredit kendaraan listrik ini berupa pemberian Down Payment (DP) 0% dalam setiap pemberian kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Padahal tadinya, DP untuk kredit kendaraan listrik ini batas minimumnya masih di angka 5% hingga 10%.

Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menanggapi, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk pembiayaan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.

"Kami menyikapi positif saja pemberian DP nol persen untuk motor listrik maupun mobil listrik itu diperbolehkan oleh BI," ujar Suwandi saat dihubungi (21/8/2020).

Namun ia menyebut, masyarakat jangan kaget jika kebijakan DP 0% kendaraan listrik bisa tidak diikuti oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

"DP nol persen tidak harus selalu diikuti oleh semua leasing. Karena masing-masing leasing akan melakukan penilaian ke kreditur kendaraan dahulu sebelum memberikan DP nol persen, artinya ini hanya kebijakan relaksasi atau DP minimum," sebut Suwandi.

Penyebab lain dari perbedaan jumlah DP kendaraan listrik, menurut Suwandi karena aturan yang dimiliki setiap perusahaan leasing ini beragam.

Baca Juga: Gesits Sejajar Sama Motor Konvensional, Dikenai Pajak Tahunan, Cuma Bayar Rp 100 Ribuan

Motor listrik NIU
Inne/Gridoto.com
Motor listrik NIU

"BI tidak menyuruh DP kendaraan listrik harus 0 persen, tapi ini kembali lagi ke kreditur apakah ia layak atau tidak. Jadi relaksasi kredit ini pertama, memang untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," katanya.

"Alasan kedua, aturan atau kebijakan di masing-masing leasing ini berbeda. Jadi DP 0 persen adalah DP minimum yang nantinya akan disinkronisasi lagi dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sambung Suwandi.

Ia mengungkapkan, relaksasi kredit DP 0% diharapkan bisa mendorong minat masyarakat yang belum tertarik dengan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

"Kendaraan listrik ini memang sudah ada di Indonesia, tapi jumlah penggunanya belum banyak. Sekarang masyarakat juga belum dituntut wajib beralih ke kendaraan listrik, karena mereka pasti melihat merek, harga sampai harga jual kembalinya dahulu sebelum beli," tutup Suwandi.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa