Namun hal tersebut telah dikoordinasikan oleh penyidik masing-masing.
Dari pengakuan pelaku, ide penggelapan Honda PCX 150 tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, AP mengaku hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengelabuhi korban.
"Tidak menggunakan hipnotis hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengalihkan pemikiran korban supaya korban lengah," ungkapnya.
Baca Juga: Honda CBR150R Raib Dijajal Calon Pembeli, Ditinggali Amplop Isi Potongan Kardus Seukuran Uang
Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena terdesak faktor ekonomi dimana penghasilan yang didapatkannya sebagai buruh ternak ayam tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aatas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR