Otomotifnet.com - Honda PCX 150 dibawa kabur maling dengan modus ingin membeli.
Si maling juga untung besar lantaran STNK dan BPKB ikut di dalam bagasi saat izin mencoba namun malah kabur.
Kasus ini bermula dari pemilik Honda PCX 150 bernopol AB 5504 TX bernama Nindar Sulityo (38) warga dusun Graulan, Giripeni, Kapanewon Wates menjualnya secara online, (9/6/20) lalu.
Lalu ditanggapi oleh si maling berinisial AP (40) warga Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta yang sekarang sudah diringkus dengan pura-pura hendak membelinya.
Baca Juga: Harley-Davidson Sportster XL 833 R Dijual Online, Ditawar Lalu Dijajal, Ditunggu Enggak Balik
Langsung saja, dari hasil percakapan pesan singkat, keduanya sepekat untuk cek unit di rumah korban, (11/6/20).
Saat itu pelaku datang seorang diri dengan menggunakan jasa ojek online.
Setelah mereka bertemu, pelaku berpura-pura mengecek dokumen berupa STNK dan BPKB PCX 150 tersebut.
Kemudian oleh pelaku, dokumen tersebut dimasukkan ke dalam bagasi di bawah jok motor.
Setelah dokumen berada di tangannya, pelaku berpura-pura mencoba PCX 150 tersebut dan kemudian dibawa lari.
"Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku sebab kendaraan tersebut dijual seolah-olah secara resmi," ucap AKP Munarso, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, (24/8/20).
Terlebih, pelaku menjual lagi Honda PCX 150 tersebut ke seorang warga di Kabupaten Gunungkidul dengan harga Rp 21,5 juta.
Kemudian uang hasil penjualan Honda PCX 150 tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.
Baca Juga: Ducati Monster, Kawasaki ER-6n, Ninja RR, XMAX Disita, Pura-pura Test Ride, Enggak Balik
Adapun untuk pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo pada 19 Juni 2020 lalu di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
"Pembeli tidak kami tangkap karena membeli Honda PCX 150 tersebut secara resmi," tuturnya.
Dari perbuatannya tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB serta Honda PCX 150 warna hitam milik korban berikut pakaian yang digunakan pelaku.
Lebih lanjut Munarso mengatakan, pelaku juga tidak hanya melakukan satu kali di Kabupaten Kulon Progo namun juga dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Sleman masing-masing satu kali dengan modus yang sama.
Namun hal tersebut telah dikoordinasikan oleh penyidik masing-masing.
Dari pengakuan pelaku, ide penggelapan Honda PCX 150 tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, AP mengaku hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengelabuhi korban.
"Tidak menggunakan hipnotis hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengalihkan pemikiran korban supaya korban lengah," ungkapnya.
Baca Juga: Honda CBR150R Raib Dijajal Calon Pembeli, Ditinggali Amplop Isi Potongan Kardus Seukuran Uang
Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena terdesak faktor ekonomi dimana penghasilan yang didapatkannya sebagai buruh ternak ayam tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aatas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR