Otomotifnet.com - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam hukuman 4 tahun penjara akibat ulahnya terhadap dua unit Toyota Avanza.
Yakni HN (50) dan H (45), ASN yang dinas di salah satu kecamatan dan SKPD di Barito Kuala yang menyerahkan diri dan sudah ditahan Polres Barito Kuala per 20 Agustus 2020 lalu.
Toyota Avanza tersebut merupakan unit jasa rental mobil di Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan yang digelapkan keduanya.
Mereka ditahan atas laporan pemilik rental H Syahruni (60), setelah tak kunjung mengembalikan dua Toyota Avanza DA 1336 MB dan DA 1537 TMA yang disewa sejak pertengahan Juli 2020.
Baca Juga: Avanza, Fortuner Hingga Pajero Sport Tiba di Polda Kepri, Hasil Kejahatan Perwira Polisi
Kurang lebih sepekan sebelum dilaporkan, kontak pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Hingga laporan masuk ke pihak kepolisian.
"Kedua pelaku menyerahkan diri, karena mengetahui telah dilaporkan ke polisi oleh pemilik rental," papar Kasat Reskrim Polres Barito Kuala, AKP Debi Triyani Murdiyambroto, (24/8/20).
Debi pun menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku resmi ditahan. Karena dua Toyota Avanza yang mereka sewa dari korban telah digadaikan kepada pihak lain.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain menahan kedua pelaku, barang bukti berupa dua unit Toyota Avanza yang sempat digadaikan, juga sudah diamankan Polres Barito Kuala.
"Kendati kedua pelaku sudah diamankan, kami masih melakukan proses penyidikan," tandas Debi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR