Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 14 September 2020 kemarin.
PSBB tahap kedua ini terasa lebih longgar dari tahap pertama, terutama soal kapasitas penumpang mobil pribadi.
Pada PSBB tahap pertama kapasitas penumpang mobil pribadi dilarang diisi penuh.
Tapi pada PSBB tahap kedua ini isi penumpang mobil pribadi boleh penuh asalkan memenuhi syarat khusus.
Baca Juga: PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Proses Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Gimana?
Yakni seluruh penumpang dan pengemudi berasal dari satu alamat rumah di KTP.
"Kendaraan pribadi yang mengangkut keluarga dengan domisili sama (satu rumah), diperbolehkan (diisi penuh)," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers PSBB total, (13/9/20).
"Tetapi, bila tidak satu domisili, maka harus ikuti aturan dengan maksimal dua orang per baris," lanjut Anies.
Aturan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Adapun isi aturan tersebut:
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR