Adapun untuk pelanggaran perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Perkara kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi karena termasuk ke dalam pelanggaran perda," tegas Hendra.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR