Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gran Max Viral Buang Bungkusan ke Kalimalang, Pelaku Serahkan Diri, Terancam Denda Rp 50 Juta

Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:10 WIB
Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC diburu polisi usai mampir di Kalimalang Bekasi buang beberapa bungkusan besar
Instagram/@cetul22
Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC diburu polisi usai mampir di Kalimalang Bekasi buang beberapa bungkusan besar

Otomotifnet.com - Baru sehari viral, pelaku pembuang beberapa bungkusan hitam menggunakan Daihatsu Gran Max ke Kalimalang, Bekasi serahkan diri ke polisi.

Pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi di Jl Ki Hajar Dewantoro, Cikarang Utara, Bekasi, (22/10/20).

Tindakan penyerahan diri ini dilakukan, usai video pelaku bungkusan hitam ke Kalimalang viral di media sosial.

"Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi, selanjutnya kita mintai keterangan terkait aksi buang sampah sembarangan itu," kata Hendra.

Baca Juga: Daihatsu Gran Max Ini Diburu Polisi, Mampir di Kalimalang Bekasi, Buang Bungkusan Besar

Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing bernama Abun Gunawan pemilik Daihatsu Gran Max, Rahmat Apandi pengemudi dan Agung kernet yang membantu membuang sampah.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Adapun untuk pelanggaran perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Perkara kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi karena termasuk ke dalam pelanggaran perda," tegas Hendra.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/10/22/pelaku-buang-sampah-ke-kalimalang-bekasi-diancam-kurungan-enam-bulan-atau-denda-rp50-juta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa