Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nissan Kicks Dan Toyota Corolla Cross Tak Dapat Insentif Pajak, Segini PKB Tahunannya

Aries Aditya Putra,Ignatius Ferdian - Jumat, 23 Oktober 2020 | 19:50 WIB
Nissan Kicks e-POWER vs Toyota Corolla Cross Hybrid
M. Nur Fajri
Nissan Kicks e-POWER vs Toyota Corolla Cross Hybrid

Otomotifnet.com - Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER memang tidak bisa dikenakan insentif pajak untuk mobil listrik.

Alasannya, keduanya merupakan mobil hybrid dengan dua sumber tenaga yaitu motor listrik dan mesin bakar.

Meski Nissan Kicks e-POWER 100% electric mobility yang artinya hanya mengandalkan motor listrik, tapi untuk mengisi daya baterai tetap menggunakan mesin konvensionalnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019, insentif pajak diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Esemka Garuda Niat Diboyong, Cek Pajak Tahunannya, Ada di Angka Rp 5 Jutaan

Kedua mobil ini juga tidak mendapatkan kebebasan pajak BBN-KB berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle=BEV) untuk Transportasi Jalan.

Lalu kira-kira berapa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER per tahunnya?

NJKB Toyota Corolla Cross Hybrid
Aries Aditya
NJKB Toyota Corolla Cross Hybrid

Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Toyota Corolla Cross Hybrid Rp 385 juta.

Artinya, pajak yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp 385 juta X koefisien bobot 1,05% (minibus) x 2% untuk mobil pertama.

Baca Juga: Nissan Livina Sporty Package Diboyong, Pajak Tahunan Enggak Sampai Rp 5 Juta

Hasilnya Rp 8,085 juta belum termasuk SWDKLLJ Rp 143 ribu.

Sedangkan Nissan Kicks e-POWER, dengan NJKB Rp 311 juta PKB-nya Rp 6,531 juta ditambah Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa