Kepada polisi, Anggi mengaku telah menggelapkan Daihatsu Xenia milik korban Sudiran.
Polisi mengamankan barang bukti 1 lembar fotokopi BPKB dan STNK Daihatsu Xenia bernopol BE 1488 GQ tahun 2013 atas nama Sri Wahyuni.
"Pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Tanjung Bintang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Talen Hafidz.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR