Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik di Indonesia Wajib Bersuara, Nasib Lexus UX 300e Dipertanyakan, Ini Penjelasan Toyota

Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - Senin, 30 November 2020 | 21:40 WIB
Lexus UX300e 2020
https://global.toyota/
Lexus UX300e 2020

Otomotifnet.com - Mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang dijual di Indonesia wajib dilengkapi dengan suara.

Hal ini sebagai tanda kepada pengguna jalan lain untuk meminimalisir kecelakaan.

Mengingat motor listrik menghasilkan suara yang begitu hening, bahkan nyaris tidak terdengar apabila sedang melintas.

Lalu bagaimana dengan nasib Lexus UX 300e yang belum lama ini diluncurkan PT Toyota Astra Motor (TAM) di Indonesia?

Baca Juga: Lexus UX 300e Saat Ini Baru Sebatas Protoype, Nanti Unit yang Dijual Fiturnya Lebih Canggih

Anton Jimmi Suwandy, selaku Direktur Marketing TAM mengatakan, pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk mobil listrik pertamanya tersebut.

"Sebagai bagian safety feature, sudah ada sound generator pedestrian safety pada Lexus UX 300e," kata Anton saat dihubungi (30/11/2020).

Anton menjelaskan, sound generator pedestrian safety dapat membantu memberikan sinyal kepada pedestrian atau pejalan kaki yang berada di sekitar kendaraan.

Sebagai informasi, mobil listrik seharga Rp 1,245 miliar On The Road (OTR) DKI Jakarta ini diluncurkan oleh TAM secara virtual (25/11/2020).

Baca Juga: Lexus UX 300e Dikenalkan di Indonesia, Harga Rp 1 Miliar Lebih, Intip Kelebihannya Sebagai Mobil Listrik

Hadir dengan bentuk Compact Luxury Crossover SUV, Lexus UX 300e menggunakan motor listrik berkapasitas 54,35 kWh yang diklaim mampu menghasilkan tenaga setara 201 dk dan torsi 300 Nm.

Sementara untuk daya jelajahnya, Lexus UX 300e ini dapat melaju hingga sejauh 300 km dengan catatan kondisi baterai penuh.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Adapun ambang batas suara kendaraan murni listrik yang diatur dalam regulasi ini ialah maksimal 75 Db, Sedangkan kendaraan listrik maupun hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa