Otomotifnet.com - Penasaran berapa tarif charging mobil listrik ataupun motor listrik. Nah, ternyata tarif charging kendaraan listrik dibanderol hanya Rp 1.644/Kwh.
Pengaturan tarif Rp/kWh, untuk pengisian kendaraan bermotor listrik, saat ini mengacu pada Surat Nomor: 0229/AGA.03.02/010000/2020, tertanggal 13 April 2020. Yakni tarif L sebesar Rp 1.644/kwh. Pengertian tarif L yakni tarif Layanan Khusus.
Perhitungan simulasi tarif charging disuguhkan oleh PLN UIDJAYA (Unit Induk Distribusi Jakarta Raya). Yakni mengambil contoh mobil listrik BYD, yang kini telah digunakan sebagai armada taksi.
Simulasinya bisa diintip pada foto di atas. “Terlihat untuk jarak 200 km, hanya Rp 125.496, atau kalau dihitung per kilometer Rp 627,48/km,” jelas Doddy B. Pangaribuan, General Manager PLN UIDJAYA.
Baca Juga: Target PLN Hingga 2024 Bakal Terpasang 1.500 SPKLU Di Jakarta Raya
Makin mudah, ngecas kendaraan listrik di rumah ataupun di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), tak perlu lagi beli token manual.
Cukup unduh aplikasi Charge In, selain memudahkan transaksi juga bisa mapping keberadaan SPKLU, serta mendapatkan update laporan historical pengecasan.
“Kami serius, makanya kita develop aplikasi Charge In. Tinggal download, kemudian bayar pakai e-wallet salah satunya Linkaja. Aplikasi ini sudah di unduh 1.000 kali, sudah ada 114 kali pengisian, dengan total energinya 37 MWh,”
“Tanggal 11 Desember 2020 kami akan launching resmi,” papar Doddy, dalam kesempatan NgoVi (Ngobrol Virtual) bertema Kesiapan Infrastruktur Listrik Menyongsong Era Electric Vehicle, yang dihajat Otomotifnet (20/11/2020).
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR