Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat Selesai, Tilang Dibatalkan, Pemalsu Pelat Nomor Diburu Polisi

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 9 Januari 2021 | 15:20 WIB
Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli
Istimewa/GridOto
Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli

Otomotiftnet.com - Kasus tilang elektronik salah alamat yang menimpa pemilik Honda HR-V bernama Lies selesai.

Setelah konfirmasi surat-surat dan fisik mobil ke Posko ETLE di kawasan Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, tilang dibatalkan.

Benar saja, terjadi aksi pemalsuan pelat nomor HR-V yang dipakai Lies oleh orang tak bertanggung jawab.

Sebab setelah fisik Honda HR-V dan surat-surat dicocokan dengan capture CCTV ETLE berbeda.

Baca Juga: Honda HR-V di Rumah Saja Kena Tilang Elektronik, Aroma Pemalsuan Pelat Nomor Terendus

Proses konfirmasi dan pencocokan data kasus tilang elektronik salah alamat ke Honda HR-V milik Lies di Posko ETLE di kawasan Pancoran, Tebet, Jaksel
Instagram/@billysudiro
Proses konfirmasi dan pencocokan data kasus tilang elektronik salah alamat ke Honda HR-V milik Lies di Posko ETLE di kawasan Pancoran, Tebet, Jaksel

Dalam capture kamera ETLE, Honda HR-V tersebut tipe 1.8 keluaran baru, sedangkan milik Lies merupakan Honda HR-V 1.5 E-CVT lawas.

Lantas pemilik Honda HR-V 1.8 dalam capture kamera ETLE yang menjadi pelaku pemalsuan pelat nomor tengah diburu polisi.

Sebab kamera ETLE yang merekam sudah canggih karena memiliki fitur face recognition.

Jadi data tersebut akan disimpan dan dicocokan dengan data kependudukan.

Sesuai aturan yang berlaku, pelaku pemalsuan pelat nomor melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

Sebelumnya diberitakan adanya kasus tilang elektronik salah alamat yang menimpa pemilik Honda HR-V bernama Lies.

Kronologinya diceritakan melalui akun Instagram sang suami @billysudiro.

Baca Juga: Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Harus Buktikan Diri Tak Bersalah

Surat tilang elektronik salah alamat
Istimewa
Surat tilang elektronik salah alamat

Salah kirim ini bermula saat istri dari pemilik akun tersebut bertanya.

" 31 Desember pagi si Harve (HR-V) kemana ya, ada ibu-ibu duduk di dalam, eh kena tilang elektronik tuh ada fotonya".

"Hari itu kan dari pagi ke pasar dekat rumah. Lagian mobil itu di rumah aja deh." kata saya, dikutip dari Instagram @billysudiro.

Ternyata ada surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti CCTV ETLE pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB, di lokasi CP Puskurbuk Selatan (Kemugkinan ruas Jln. Gunung Sahari Raya) kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.

Ia langsung kucek mata melihat bukti fotonya. Di CCTV capture itu kelihatannya berjenis Honda HR-V 1.8 baru.

Sementara si Harve di rumah HR-V 1.5 E- CVT lawas. Tapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) sama.

Hal ini membuat pemilik kaget bukan kepalang.

Soalnya sesuai tanggal yang tertera di surat tilang, mobilnya tidak digunakan dan terparkir di rumah.

Pemilik pun yakin kalau kendaraan yang tertangkap kamera dan kena tilang E-TLE bukanlah punyanya.

Baca Juga: Kasus Honda HR-V Pakai Nomor Kloningan Kena Tilang Elektronik, Netizen Bilang Begini

Honda HR-V 1.8 Prestige yang tertangkap kamera E-TLE terduga menggunakan pelat nomor palsu.
ETLE Polda Metro Jaya
Honda HR-V 1.8 Prestige yang tertangkap kamera E-TLE terduga menggunakan pelat nomor palsu.

Dia yakin pada saat kejadian bukan berlokasi seperti dimana 'mobilnya' melanggar.

Sehingga berdasarkan kejadian ini, disinyalir terjadi pemalsuan nomer kendaraan bermotor.

Terkait hal tersebut, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pengecekan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by billysudiro (@billysudiro)

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by billysudiro (@billysudiro)

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Instagram/@billysudiro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa