Otomotiftnet.com - Kasus tilang elektronik salah alamat yang menimpa pemilik Honda HR-V bernama Lies selesai.
Setelah konfirmasi surat-surat dan fisik mobil ke Posko ETLE di kawasan Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, tilang dibatalkan.
Benar saja, terjadi aksi pemalsuan pelat nomor HR-V yang dipakai Lies oleh orang tak bertanggung jawab.
Sebab setelah fisik Honda HR-V dan surat-surat dicocokan dengan capture CCTV ETLE berbeda.
Baca Juga: Honda HR-V di Rumah Saja Kena Tilang Elektronik, Aroma Pemalsuan Pelat Nomor Terendus
Dalam capture kamera ETLE, Honda HR-V tersebut tipe 1.8 keluaran baru, sedangkan milik Lies merupakan Honda HR-V 1.5 E-CVT lawas.
Lantas pemilik Honda HR-V 1.8 dalam capture kamera ETLE yang menjadi pelaku pemalsuan pelat nomor tengah diburu polisi.
Sebab kamera ETLE yang merekam sudah canggih karena memiliki fitur face recognition.
Jadi data tersebut akan disimpan dan dicocokan dengan data kependudukan.
Sesuai aturan yang berlaku, pelaku pemalsuan pelat nomor melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen.
Sebelumnya diberitakan adanya kasus tilang elektronik salah alamat yang menimpa pemilik Honda HR-V bernama Lies.
Kronologinya diceritakan melalui akun Instagram sang suami @billysudiro.
Baca Juga: Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Harus Buktikan Diri Tak Bersalah
Salah kirim ini bermula saat istri dari pemilik akun tersebut bertanya.
" 31 Desember pagi si Harve (HR-V) kemana ya, ada ibu-ibu duduk di dalam, eh kena tilang elektronik tuh ada fotonya".
"Hari itu kan dari pagi ke pasar dekat rumah. Lagian mobil itu di rumah aja deh." kata saya, dikutip dari Instagram @billysudiro.
Ternyata ada surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti CCTV ETLE pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB, di lokasi CP Puskurbuk Selatan (Kemugkinan ruas Jln. Gunung Sahari Raya) kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Ia langsung kucek mata melihat bukti fotonya. Di CCTV capture itu kelihatannya berjenis Honda HR-V 1.8 baru.
Sementara si Harve di rumah HR-V 1.5 E- CVT lawas. Tapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) sama.
Hal ini membuat pemilik kaget bukan kepalang.
Soalnya sesuai tanggal yang tertera di surat tilang, mobilnya tidak digunakan dan terparkir di rumah.
Pemilik pun yakin kalau kendaraan yang tertangkap kamera dan kena tilang E-TLE bukanlah punyanya.
Baca Juga: Kasus Honda HR-V Pakai Nomor Kloningan Kena Tilang Elektronik, Netizen Bilang Begini
Dia yakin pada saat kejadian bukan berlokasi seperti dimana 'mobilnya' melanggar.
Sehingga berdasarkan kejadian ini, disinyalir terjadi pemalsuan nomer kendaraan bermotor.
Terkait hal tersebut, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pengecekan.
View this post on Instagram
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Instagram/@billysudiro |
KOMENTAR