Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Hilang Sebelah, Samsat Terima Bikin Satuan Enggak?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 12 Januari 2021 | 11:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor modifikasi. 7 pelat nomor yang bakal diincar polisi, denda dan hukumannya bikin panas dingin!
Instagram.com/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor modifikasi. 7 pelat nomor yang bakal diincar polisi, denda dan hukumannya bikin panas dingin!

Otomotifnet.com - Karena baut kendur, bisa saja pelat nomor kendaraan bermotor hilang sebelah di jalan.

Mau tak mau, pemilik mesti bikin pelat nomor baru resmi di kantor Samsat.

Namun, Samsat bisa enggak bikin cuma satuan?

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin bikin baru pelat nomor secara resmi.

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Jangan Buat di Pinggir Jalan, Bikin Baru Secara Resmi Mudah dan Murah

Sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

"Setiap cetak TNKB itu bukan hanya satu, tapi sekali cetak dua karena ada PNBP yang harus dikeluarkan juga," terang Fahri.

"Jadi sekali bayar untuk dua TNKB," kata Fahri saat dihubungi, (9/1/21).

Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan wajib memakai pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.

"Bahkan spesifikasinya harus sama seperti logo dan masih banyak lagi," tegasnya.

Bahkan menurut Fahri, jika pelat hilang untuk membuat di samsat prosesnya tidaklah rumit.

"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya.

Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

Baca Juga: Ini Wujud Pelat Nomor Motor Listrik, Ada Ciri Khasnya, Beda Dengan Motor Konvensional

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa