Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Bekali APAR di Mobil Baru Rakitan 2021, Harga Otomatis Naik Segini

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Selasa, 19 Januari 2021 | 11:15 WIB
Daihatsu Grand New Xenia 1.5 R Deluxe
Fikrirm
Daihatsu Grand New Xenia 1.5 R Deluxe

Otomotifnet.com - Sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), semua mobil baru per 2021 wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Mengikuti arahan tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pun sudah melengkapi semua mobilnya yang diproduksi per 1 Januari 2021 dengan APAR.

"Rakitan per 1 Januari 2021 semua sudah ada APAR," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director ADM belum lama ini.

Wanita yang akrab disapa Amel ini menjelaskan, sementara untuk mobil stok lama di dealer yang diproduksi sebelum 1 Januari 2021 belum dilengkapi APAR.

Baca Juga: Toyota dan Honda Bekali APAR di Semua Mobil Baru, Biaya Kehitung di Kenaikan Harga

Adapun penambahan APAR pada mobil baru yang diproduksi tahun ini menjadi salah satu faktor meningkatnya harga jual di awal 2021.

"Penambahan APAR menyebabkan harga naik sedikit sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu," ungkap Amel.

Amel mengungkapkan, tidak ada perawatan berkala dari bengkel resmi untuk APAR yang dipasangkan di mobil baru.

"APAR tidak termasuk dalam servis rutin," sebutnya.

Lebih lanjut, Amel menjelaskan bahwa pada dasarnya Daihatsu akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.

"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," terangnya.

Namun menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang sudah beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.

Pasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil
Istimewa
Pasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil

"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," pungkasnya.

Sekadar informasi, aturan tersebut tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa