Otomotifnet.com - Perihal gugatan konsumen terhadap DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang diklaim tak bisa menanjak, bakal berlanjut ke pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Dr. David Tobing, selaku ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
Bahkan David mengatakan, jumlah laporan konsumen bertambah. Yakni dari semula 7 orang konsumen, kini bertambah jadi 22 konsumen yang mengalami nasib serupa pada mobil DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo.
Masih menurut David, data tersebut berdasarkan pengaduan di posko KKI yang dibuka mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021. Posko pengaduan tersebut bisa diakses melalui website https://komunitaskonsumen.id/.
David menuturkan, pengaduan dibuka oleh KKI mengingat banyaknya keluhan pemilik Glory 580 1.5 CVT Turbo yang mengalami kendala pada saat berjalan di tanjakan.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Turbo CVT Digugat Konsumen, Perkara Enggak Bisa Nanjak
Sebelumnya diketahui tujuh konsumen pengguna Glory 580 1.5 CVT Turbo telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni pada Desember 2020, karena permasalahan tersebut.
“Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ke-7 konsumen yang telah menggugat sebelumnya,”
“Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok) Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah,” beber David.
Menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki, tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau stop & go.
“Ada juga kendaraan yang dijanjikan akan di buy back oleh pihak DFSK tapi belum direalisasikan,” sambung David, melalui keterangan tertulis (25/1/2021).
Sehubungan dengan pengaduan-pengaduan tersebut, David melanjutkan, KKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang berwenang mewakili konsumen.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen akan mengundang pihak DFSK untuk menyelesaikan pengaduan-pengaduan tersebut.
Sementara itu terhadap gugatan ke-7 Konsumen sebelumnya dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, akan dilakukan sidang pertama pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021.
Baca Juga: Posko Pengaduan Konsumen DFSK Glory 580 Dibuka, Diklaim Banyak Aduan
David menghimbau PT Sokonindo Automobile dan para dealer yang menjadi pihak tergugat, datang ke persidangan pertama untuk menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil Glory 580 tersebut, sebutnya lagi.
Masih menurut David, sebaiknya Sokonindo mengakui ada masalah cacat produksi pada Glory 580 1.5 CVT Turbo merek DFSK. “Dan melakukan langkah-langkah konkrit demi menjamin keamanan dan keselamatan pemilik kendaraan,” tutur David.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR