Otomotifnet.com - Mulai Maret 2021 mendatang, mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc dilarang beli BBM jenis Premium.
Aturan ini berlaku untuk pemilik mobil yang ada di kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengaturannya, Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam akan mengeluarkan Kartu Kendali BBM.
Kartu ini akan diberikan ke pemilik mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc sebagai syarat pembelian Premium di SPBU.
Baca Juga: Komisi 7 DPR Ungkap Adanya Tarik Menarik Kepentingan Di Bensin Premium
Konsep kartu tersebut sama seperti kartu pengendali BBM jenis Solar yang sudah diterapkan sejak 2019 lalu.
Saat ini, tengah dilakukan perancangan dan pendataan mekanisme pendaftaran pengguna kartu kendali.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau telah menggelar rapat koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas, BRI dan pihak terkait lainnya.
Hasilnya telah disepakati, kuota kartu yang akan diberikan kepada pemilik mobil sebanyak 123.153.
Kuota itu hanya berlaku bagi mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.
Sementara itu, mobil dengan kapasitas di atas 2.000 cc diwajibkan menggunakan BBM jenis Pertalite atau Pertamax.
"Untuk persyaratan kendaraan roda empat, pajak, KIR dan STNK berlaku. Kemudian, tangki kendaraan tidak dimodifikasi," ujar Gustian.
Rencana kuota Premium per hari khusus untuk mobil masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut, sama halnya dengan kuota bagi motor.
Baca Juga: Wacana Penghapusan Premium 2021, YLKI Sebut Harusnya Sejak 24 Tahun Lalu
Persyaratannya, kuota akan diberikan bagi motor yang berkapasitas mesin di bawah 1.600 cc, serta pajak, STNK masih berlaku dan tangki tidak boleh dimodifikasi.
Rencana ini adalah langkah pemerintah dalam mengendalikan BBM di Batam.
Ia mengaku selama ini penjualan BBM belum terarah sehingga masih ditemukan kelangkaan BBM hingga antre di SPBU.
"Ini langkah strategis pemerintah agar masyarakat nyaman dan keberadaan BBM tidak langka lagi dan BBM bersubsidi ini tepat sasaran," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR