Otomotifnet.com - Patut diapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang telah meluncurkan aplikasi parkir yang bisa diunduh lewat smartphone @jakparkir.id (27/1/2021).
Upaya mengurai semrawutnya masalah Parkir di Jakarta menjadi persoalan yang terus coba dibenahi.
Saat ini implementasi Jakparkir masih dalam tahap ujicoba, yang berlangsung selama 3 bulan.
"Dengan uji coba ini, pengendara membayar parkir dengan sistem pembayaran non tunai melalui aplikasi tersebut," papar Adji Kusambarto, yang sebelumnya telah melakukan ujicoba JakPakir di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Melalui aplikasi Jakparkir, masyarakat dapat memesan slot parkir di ruas jalan ibukota.
Pemesanan slot parkir bisa dilakukan sebelum kedatangan. Maupun seketika setelah berhasil mendapatkan lokasi parkir.
Mekanisme pembayarannya dilakukan secara cashless alias non-tunai.
Baca Juga: Emisi Gas Buang Bisa Naik Jika BBM Tak Sesuai, Simak Kata Ahli
Sebetulnya aplikasi serupa pernah diluncurkan pemprov DKI Jakarta, yakni aplikasi juruparkir.
Kemudian pernah juga diterapkan mekanisme Terminal Parkir Elektronik (TPE) melalui alat parkir meter di 16 ruas parkir Jakarta.
Namun kontrak Kerjasama dengan pengelola parkir meter (PT Mata Elang Biru) tak lagi diperpanjang sejak Desember 2017.
Kini, Pemprov DKI Jakarta memilih menggunakan aplikasi Jakparkir, yang diujicobakan pertama kali di ruas Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakut.
"Dalam menu utama aplikasi JakParkir, pengguna dapat melihat saldo dompetJak, peta lokasi anda saat ini."
"Selain itu dalam aplikasi ini juga terdapat menu lainnya seperti tiket, notifikasi dan tentunya profil pengguna aplikasi," beber Adji.
Tentu jika dikelola dengan baik, persoalan parkir tak akan lagi jadi masalah dan memberikan retribusi optimal dari sektor perparkian di Ibukota.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR