Otomotifnet.com - Kerap kali kasus kecelakaan terjadi karena pejalan kaki yang menyeberang asal nyelonong.
Dalam kasus ini, apakah pihak penabrak salah dan perlu bertanggung jawab?
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun memberikan jawabannya.
"Kalau ada zebra cross di jalur tersebut sekitar 5-10 meter dia tidak melewati jalan itu si pejalan kaki tetap salah," ucap Lilik saat dihubungi, (10/2/21).
Baca Juga: Honda Mobilio Remuk, Kap Mesin Sampai Kaca Terkelupas, Bunuh Seekor Kerbau
"Tapi kalau ada zebra cross atau jembatan penyebrangan dan dia menyebrang di situ, benar. Yang salah adalah si penabrak," jelas Lilik.
"Karena zebra cross adalah rambu-rambu bukan sekadar hiasaan," tegas Lilik.
"Kalau dia minta ganti jangan mau, atau luka jangan mau," bebernya sembari jelaskan jika kejadian itu terjadi di luar area yang seharusnya.
Selain itu, yang terlihat mengkhawatirkan adalah pengendara yang berhenti di luar batas penyeberangan.
Ini sangat membahayakan pengendara itu sendiri karena berpotensi ditabrak oleh pengendara lain, apalagi posisi lampu merah ini pun dilakukan oleh bus Transjakarta.
Sebenarnya peraturan agar kendaraan tidak berhenti di zebra cross sudah jelas. Dan, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019.
Selain itu, hak pejalan kaki pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Prinsip utama kecelakaan adalah karena ada pelanggaran. Kalau tidak ada yang melanggar pasti tidak terjadi akan kecelakaan," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR