Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:50 WIB
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019
Istimewa
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dipastikan bakal memberikan insentif pajak kendaraan bermotor atau PPnBM nol persen.

Dalam keterangan persnya di nomor HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 disebutkan pemerintah memberikan insentif secara bertahap selama 9 bulan.

Yang mana tiap tahapan tersebut akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama atau bisa dibilang PPnBM jadi nol persen.

Baca Juga: Catat, Pungutan PPnBM Tak Lagi Soal Bentuk Bodi, Tapi Emisi Gas Buang

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Sedangkan untuk insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa