Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:50 WIB
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019
Istimewa
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019

Jika dilihat dari komponen pengurangan pajak, maka yang diberikan insentif hanya PPN BM atau pajak pertambahan nilai barang mewah.

Dalam unit kendaraan baru selain ada beberapa komponen pajak selain PPN BM.

Item lainnya adalah PPN, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Masing-masing nilainya untuk PPN sebesar 10 persen.

Baca Juga: Nissan Kicks e-POWER Dipakai Setahun, Biaya BBM, PKB dan Servis Serta Suku Cadang Segini

Sementara BBN tergantung daerah, untuk wilayah Jakarta 12,5 persen.

Sementara PKB di angkat 2 persen.

Sementara PPN BM itu angkanya berkisar 10 persen dan 30 persen dari nilai PPN kendaraan tersebut.

Jadi kalau melihat dari komponen yang diberikan insentif hanya PPN BM, sejatinya nilainya kurang signifikan.

Baca Juga: Gaikindo Mengusulkan Tunda Pembayaran PPN Ekspor, Ringankan Cashflow

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa