Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkait Relaksasi PPnBM Mobil Baru, Kemenkeu Segera Terbitkan PMK

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Senin, 15 Februari 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi penjualan mobil
Adam Samudra
Ilustrasi penjualan mobil

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memberikan diskon tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil baru.

Diskon tersebut ditargetkan akan diterapkan pada 1 Maret 2021.

Nantinya, potongan tarif PPnBM berlaku untuk kendaraan segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Yustinus Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, kesiapan Kemenkeu berdasarkan keputusan yang diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Baca Juga: Xpander Ultimate Harga Jadi Segini, Efek Penghapusan PPnBM, Berikut Hitungannya

"Kemenkeu sangat siap. Sejak awal sudah koordinasi dengan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," ujar Yustinus saat dihubungi (15/2/2021).

Yustinus menjelaskan untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kami sedang proses siapkan PMK, semoga bisa segera diselesaikan. Yang jelas kami komit Maret sudah bisa diimplementasikan," terang Yustinus.

Pemberian diskon pajak kendaraan ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui peraturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko).

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru Dihapus Mulai Maret 2021, Suzuki Masih Kalkulasi Dampak Penjualan

Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menilai diskon tarif PPnBM pada mobil baru dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Oleh sebab itu, Menko Airlangga menerangkan pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap pertama.

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru Dari Pemerintah Mencuat, Toyota Masih Tunggu Kejelasan

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.

Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.

Nantinya besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP yang ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK) yang sedang dipersiapkan.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa