Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku.
Ternyata pelaku juga sempat menggadaikan dua mobil lain milik korban, yaitu Daihatsu Xenia dan Ayla dengan modus yang sama.
Namun pelaku menyewa menggunakan identitas orang lain.
Xenia dan Ayla tersebut juga digadaikan dengan harga masing-masing Rp 20 juta.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR