Otomotifnet.com - Datsun GO Panca sewaan digadaikan seorang petani Rp 20 juta karena tergiur bisnis baru bara di Kalimantan.
Parahnya, pelaku bernama Suwondo (54) asal Madiun, Jawa Timur ini menggelapkan Datsun GO Panca tersebut milik rekannya sendiri.
Dari kasus Datsun GO Panca ini, ternyata terungkap juga jika pelaku pernah menggelapkan Daihatsu Xenia dan Ayla milik korban yang sama.
Saat itu, pelaku menyewa Xenia dan Ayla tersebut menggunakan identitas orang lain.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, awalnya Suwondo menyewa Datsun Go Panca milik Yulianto pada Juli 2019.
Baca Juga: Agya Sampai Avanza Digaris Polisi, Aksi 7 Emak-emak Gelapkan 14 Mobil Terungkap, Ini Modusnya
Suwondo dan Yulianto sepakat, harga sewa Rp 2 juta per bulan dengan tenggat hingga Desember 2020.
Saat berjalannya waktu perjanjian, pelaku selalu lancar membayar uang sewa
"Pelaku tidak melanjutkan pembayaran pada Desember 2020 bersamaan dengan pelaku butuh dana untuk tambahan modal bisnis," kata Hendi, (23/2/21).
Kemudian pelaku menggadaikan Datsun GO Panca tersebut Rp 20 juta kepada rekanan.
"Pemilik Datsun GO Panca berulang kali menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan mobilnya. Namun pelaku selalu menghindar," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku.
Ternyata pelaku juga sempat menggadaikan dua mobil lain milik korban, yaitu Daihatsu Xenia dan Ayla dengan modus yang sama.
Namun pelaku menyewa menggunakan identitas orang lain.
Xenia dan Ayla tersebut juga digadaikan dengan harga masing-masing Rp 20 juta.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR