Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamera Tilang Elektronik Diperbanyak, ITW Sebut Jangan Justru Mempersulit

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 21 Maret 2021 | 19:00 WIB
Kamera tilang elektronik bakal bisa berjalan
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Kamera tilang elektronik bakal bisa berjalan

Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan di DKI Jakarta kini sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE).

Bahkan ke depannya sistem ini akan semakin diperkuat.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya ingin mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Korps Lalulintas Polri jangan lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tapi Kakorlantas Sebut Tilang Konvensional Tetap Ada

"Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui keterangannya (21/3/2021).

Edison menjelaskan, ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK nya diblokir akibat terkena ETLE.

"Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," ucapnya.

ITW juga menyampaikan pertanyaan warga, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE apakah pengemudi atau kendaraan?

Baca Juga: Kamera ETLE Dipasang Serentak di 12 Polda, Mobil Pelat Luar Bisa Ketilang di Jakarta

Alasannya banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.

"Hendaknya Polri harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE," bebernya.

ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB.

Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga.

Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan di Jabar, Berawal Dari Bandung Dan Cirebon

Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan.

"Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan," bebernya.

Edison mengingatkan bahwa lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).

Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang.

Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus di taati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa