Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan di DKI Jakarta kini sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE).
Bahkan ke depannya sistem ini akan semakin diperkuat.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya ingin mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Korps Lalulintas Polri jangan lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tapi Kakorlantas Sebut Tilang Konvensional Tetap Ada
"Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui keterangannya (21/3/2021).
Edison menjelaskan, ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK nya diblokir akibat terkena ETLE.
"Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," ucapnya.
ITW juga menyampaikan pertanyaan warga, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE apakah pengemudi atau kendaraan?
Baca Juga: Kamera ETLE Dipasang Serentak di 12 Polda, Mobil Pelat Luar Bisa Ketilang di Jakarta
Alasannya banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.
"Hendaknya Polri harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE," bebernya.
ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB.
Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga.
Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan di Jabar, Berawal Dari Bandung Dan Cirebon
Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan.
"Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan," bebernya.
Edison mengingatkan bahwa lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).
Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang.
Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus di taati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR