Otomotifnet.com - Motor Yamaha Anda ingin dites uji emisi gas buangnya? Ini alamat dealer Yamaha yang siap terima layanannya.
Sebelum memberikan alamat dealer Yamaha, baru-baru ini Yamaha melakukan program uji emisi di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat (22/03/2021).
Tentu ini salah satu kegiatan untuk mendukung dinas lingkungan hidup DKI yang tengah menjalankan program wajib uji emisi untuk sepeda motor.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.
“Yamaha motor khususnya area Jakarta selalu siap dalam mendukung program Pemerintah, salah satunya ikut serta dalam program uji emisi gas buang,"
"Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman,” ucap Frengky Rusli, Chief Yamaha DDS Jabodetabek dalam rilisnya (26/03/2021).
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor.
Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta :
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR