Otomotifnet.com - Menjelang pemberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, jasa angkutan untuk pra pemudik dengan pelat hitam mulai bermunculan di media sosial.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak yang berwenang telah memantau dan bakal menindak tegas keberadaan travel gelap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan, munculnya travel gelap dapat merusak ekosistem transportasi publik.
Budi menjelaskan, travel gelap mengabaikan protokol kesehatan dan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara reguler.
Baca Juga: Puluhan Mobil Travel Gelap Diamankan, Nekat Bawa Pemudik, Sopir Terancam Denda Atau Penjara
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur menggunakan layanan ini.
Pasalnya, hal ini tentu merugikan banyak pihak.
Jika salah satu penumpang ada yang tertular Covid-19, maka semua akan tertular, dan semakin meluas setelah mencapai daerah tujuan.
“Para pengguna jasa travel gelap juga tidak mendapatkan asuransi.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jateng Siap Cegat Travel Gelap, Tak Akan Dibiarkan Lolos Saat Penyekatan
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, mereka tidak dilindungi asuransi Jasa Raharja,” ujar Budi, dalam diskusi virtual (29/4/2021).
“Selain itu, harga yang ditawarkan ke masyarakat untuk menggunakan jasa travel gelap ini mencapai Rp 750.000 per orang dan ini lebih mahal dibandingkan angkutan umum,” kata dia.
Bersama dengan Polri, Kemenhub memastikan bakal menindak tegas travel gelap yang nekat beroperasi pada masa larangan mudik.
Menurutnya, saat ini sudah ada 115 unit kendaraan travel gelap yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam operasi penyisiran dalam dua hari terakhir.
“Selain itu, saat ini Polri juga telah membentuk patroli siber untuk menjaring travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial kepada masyarakat,” ucap Budi.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/01/100200815/ongkos-travel-gelap-per-orang-tembus-rp-750.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR