Otomotifnet.com - Penumpang Honda Mobilio pelat B yang disuruh putar balik di pos penyekatan Benda, Cicurug, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat endingnya lembek minta maaf.
Padahal sebelumnya pria dan wanita yang menjadi penumpang tersebut dengan lantang memaki-maki petugas yang menyuruhnya putar balik, (15/5/21).
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki FM menjelaskan, kronologi aksi yang viral di media sosial tersebut.
Penumpang Mobilio itu tak terima akan aturan pemerintah tentang kendaraan yang harus diputarbalikkan.
"Anggota kami sudah benar menjelaskan secara sistematis dan humanis kepada masyarakat itu sendiri, kepada pengendara," ujar AKP Riki AM.
Baca Juga: Honda Mobilio Pelat B Disuruh Putar Balik, Emak-emak Enggak Terima, Nyaris Rebut HP Petugas
Karena tak terima, penumpang itu mengeluarkan ponsel. Dengan sigap, petugas pun ikut mengeluarkan ponselnya.
Pria berkacamata itu lalu hendak memukul ponsel petugas. Padahal, petugas berkata secara pelan, bilang bahwa ia sudah benar sesuai aturan pemerintah.
"Saya udah benar pak, saya udah benar pak, sesuai pemerintah aturannya," kata petugas.
Setelah itu, perempuan yang duduk di jok belakang juga ikut memaki petugas.
"Saya juga keluarga polisi, heh anj**g lho ya," ujarnya.
Lebih lanjut Riki menjelaskan, Honda Mobilio itu diputar balik saat hendak masuk ke wilayah Sukabumi dari arah Bogor.
Mobilio itu ternyata akan masuk ke jalan tikus.
"Itu dari arah Bogor menuju ke arah Kabupaten Sukabumi, disekat di Benda namun berusaha masuk ke jalan tikus.
"Jalan tikus kami juga sudah jaga untuk menghalau dan dilanjutkan ke wilayah barat, pelat (nomor) Jakarta, terindikasi pelat B," kata AKP Riki AM.
Setelah videonya beredar dan viral, pihak Polres Sukabumi menerima kedatangan pasangan suami istri tersebut, (16/5/21).
Baca Juga: Emak-emak Kemudikan Mobil Maki Polisi, Marah Saat Ditilang, Ulah Terobos Lampu Merah
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Raminto dan Hesti yang merupakan warga Bekasi Selatan datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf pada Minggu sore, (16/5/21).
"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.
"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," jelasnya.
Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Menurutnya, dengan Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan peristiwa tersebut.
"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atasnama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," jelasnya.
"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, di sinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR