Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penumpang Honda Mobilio Lantang Memaki Petugas, Endingnya Lembek Minta Maaf, Langgar 3 Pasal

Irsyaad Wijaya - Senin, 17 Mei 2021 | 09:30 WIB
Penumpang Honda Mobilio memaki-maki  petugas pos penyekatan Benda, Cicurug, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
TribunJabar
Penumpang Honda Mobilio memaki-maki petugas pos penyekatan Benda, Cicurug, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Lebih lanjut Riki menjelaskan, Honda Mobilio itu diputar balik saat hendak masuk ke wilayah Sukabumi dari arah Bogor.

Mobilio itu ternyata akan masuk ke jalan tikus.

"Itu dari arah Bogor menuju ke arah Kabupaten Sukabumi, disekat di Benda namun berusaha masuk ke jalan tikus.

"Jalan tikus kami juga sudah jaga untuk menghalau dan dilanjutkan ke wilayah barat, pelat (nomor) Jakarta, terindikasi pelat B," kata AKP Riki AM.

Setelah videonya beredar dan viral, pihak Polres Sukabumi menerima kedatangan pasangan suami istri tersebut, (16/5/21).

Baca Juga: Emak-emak Kemudikan Mobil Maki Polisi, Marah Saat Ditilang, Ulah Terobos Lampu Merah

Emak-emak yang memaki polisi saat diputarbalikkan akhirnya meminta maaf di Polres Sukabumi
M Rizal Jalaluddin / Tribun Jabar
Emak-emak yang memaki polisi saat diputarbalikkan akhirnya meminta maaf di Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Raminto dan Hesti yang merupakan warga Bekasi Selatan datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf pada Minggu sore, (16/5/21).

"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," jelasnya.

Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Menurutnya, dengan Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan peristiwa tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa