Otomotifnet.com - Proyek tol Serang-Panimbang Seksi III atau tahap akhir terancam gagal deadline.
Masih terganjal sengketa lahan milik Perum Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Suraji mengatakan, pemerintah baru membebaskan sekitar 1.168 bidang tanah dari total 1.497 bidang tanah.
Artinya masih ada 327 bidang tanah yang belum dibebaskan untuk pembangunan tol Serang-Panimbang.
Sementara, sisa 327 bidang tanah tersebut merupakan milik Perhutani dan PTPN VIII yang masih bersengketa.
Baca Juga: Proyek Tol Yogyakarta-Solo Lanjut, Pemilik 65 Bidang Tanah di Klaten Dapat Ganti Rugi Rp 49,2 Miliar
"Kendalanya itu pembebasan lahan yang masih bersengketa. Karena beberapa lahan itu dimiliki oleh Perhutani dan PTPN VIII," kata Suraji saat dihubungi, (14/6/21).
"Dan kita masih butuh sekitar 327 hektare lagi untuk bisa menyelesaikan," sambungnya.
Kendala itu membuat pelaksana proyek tol yakni PT WIKA belum dapat menyelesaikan pembangunan proyek Tol Serang-Panimbang seksi III sepanjang 33 Kilometer ini.
Untuk jalan tol Serang-Panimbang seksi III ini nantinya akan melewati Kecamatan Bojong hingga ke Panimbang.
"Sampai saat ini masih terus bermasalah. Dan hal ini membuat kami cukup kesulitan dalam menyelesaikan hal tersebut," tegasnya.
Menurut Suraji, baik dari pihak Perhutani dan PTPN VIII belum bisa menunjukan batas lahan milik mereka masing-masing, sehingga hal tersebut saling klaim dan membutuhkan waktu untuk melakukan rekonsiliasi.
Pihaknya pun meminta agar Kementrian PUPR dan ATR/BPN dapat turun tangan melakukan rekonsiliasi tersebut agar proyek tol Serang-Panimbang bisa berjalan kembali.
"Selain itu, yang tidak kalah sulit adalah untuk mengidentifikasi dari PTPN VIII, di mana banyak masyarakat yang kenal dengan Program Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan dan tidak mengetahui letak bidang tanahnya," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR