Dhani mengatakan, setiap orang yang menggunakan jasa parkir di tempat itu akan mendapat struk parkir yang berbeda jika kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Ada keterangan di sana (truk) jika kendaraan Anda tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi," katanya.
Sistem parkir disinsentif ini, kata Dhani, akan dikembangkan juga untuk kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Nanti kalau berjalan ini akan dikembangkan, koneksi juga ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), kalau tidak bayar pajak tahunan ini juga akan masuk ke dalam sistem ini," ucapnya.
Sehingga kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan atau tidak membayar pajak kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 18,000 per jam untuk motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR