Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

9 Tempat Parkir di Jakarta Siap Kenakan Tarif Tinggi, Kendaraam Tak Lolos Uji Emisi Bayar Paling Mahal

Ignatius Ferdian - Rabu, 23 Juni 2021 | 18:50 WIB
Parkir mobil outdoor (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id
Parkir mobil outdoor (ilustrasi).

Otomotifnet.com - Disebutkan oleh Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran DKI Jakarta Dhani Grahutama, sudah ada sembilan tempat yang siap untuk mengimplementasikan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam.

Namun tarif parkir tertinggi untuk saat ini dikenakan bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.

"Implementasi tarif parkir tertinggi yang sudah berjalan di kita sudah ada tiga lokasi IRTI Monas, Blok M dan Samsat (Jakarta Barat)," ujar Dhani dalam acara diskusi (22/6/2021).

Selain tiga tempat yang sudah menerapkan uji coba disinsentif tarif parkir itu, ada enam tempat yang akan disiapkan dan sedang berjalan.

Baca Juga: Ramai Wacana Kenaikan Tarif Parkir Tinggi, Asosiasi Parkir Minta Pemprov DKI Jakarta Merangkul Pihak Ini

"Kemudian ada tambahan insya Allah ini sedang on going berjalan," ucap dia. Enam tempat tersebut adalah:

1. Plaza Interkon

2. Park and ride Kalideres

3. Pasar Mayestik

4. Ruas jalan Mangga Besar

5. Ruas jalan Denpasar Raya

6. Ruas Jalan Boulevard Raya

Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 60 Ribu/Jam, Asosiasi Parkir Setuju, Ada Tapinya

Proses uji emisi gas buang mobil
Proses uji emisi gas buang mobil

Dhani mengatakan, setiap orang yang menggunakan jasa parkir di tempat itu akan mendapat struk parkir yang berbeda jika kendaraan tidak lulus uji emisi.

"Ada keterangan di sana (truk) jika kendaraan Anda tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi," katanya.

Sistem parkir disinsentif ini, kata Dhani, akan dikembangkan juga untuk kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

"Nanti kalau berjalan ini akan dikembangkan, koneksi juga ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), kalau tidak bayar pajak tahunan ini juga akan masuk ke dalam sistem ini," ucapnya.

Sehingga kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan atau tidak membayar pajak kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 18,000 per jam untuk motor.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/14535281/9-tempat-parkir-di-jakarta-akan-kenakan-tarif-tertinggi-kendaraan-tak?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa