Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Arti 4 Warna Rambu Lalu Lintas, Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang

Dok Grid - Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Warna rambu-rambu lalu lintas ternyata punya artinya, dari larangan, keharusan sampai himbauan. Pahami sebelum berkendara
Dok OTOMOTIF
Warna rambu-rambu lalu lintas ternyata punya artinya, dari larangan, keharusan sampai himbauan. Pahami sebelum berkendara

Rambu ini sering dijumpai di jalan tol atau di jalan besar lebih dari satu lajur.

Baca Juga: Era Tilang Elektronik, Rambu Lalu Lintas dan Perintah Polisi Beda, Ikuti Ini Aja 

4. Warna Hijau Garis Tepi Putih

Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.
Dok. PT Marga Harjaya Infrastruktur
Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.

Rambu berwarna hijau dengan garis tepi, lambang dan huruf/angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.

Yups, rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Bahkan rambu ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.

5. Warna Cokelat Garis Tepi Putih

Contoh papan penunjuk jalan berwarna cokelat.
Kompas.com/Febri Ardani
Contoh papan penunjuk jalan berwarna cokelat.

Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.

Yakni sebagai rambu petunjuk arah, tapi rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.

Baca Juga: Rambu Pelican Crossing Dekat Balai Kota DKI Jakarta Diprotes, Rambu Apaan Tuh?

Rambu ini menggunakan warna dasar coklat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.

Selain kelima warna tersebut, masih ada satu warna rambu yang jarang diketahui.

Yakni warna putih dengan garis tepi hitam serta lambang atau huruf dan angka yang menggunakan garis hitam.

Rambu berwarna putih dengan garis tepi hitam.
safetysignindonesia.id
Rambu berwarna putih dengan garis tepi hitam.

Sekilas rambu tersebut memang seperti belum diwarnai.

Rambu ini digunakan sebagai tanda berakhirnya batas rambu larangan.

Baca Juga: Arogan dan Ugal-ugalan di Jalan Masuk Pidana, Pasal Berlapis Jelas Menanti 

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa