Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dijamin Lolos BI Checking, Cara Jitu Agar Nama Kena Blacklist Bisa Ambil Kredit Lagi

Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - Jumat, 23 Juli 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi kredit motor baru atau bekas
Tribunnews.com
Ilustrasi kredit motor baru atau bekas

Otomotifnet.com - Dijamin lolos BI Checking, cara jitu agar nama kena blacklist bisa ambil kredit lagi.

Nama kena blacklist BI checking ini biasanya karena sebelumnya melakukan wanprestasi seperti menunggak cicilan kredit.

Alhasil nama yang sudah diblacklist ini akan sulit mengajukan kredit ke leasing manapun.

Namun tak perlu khawatir, ada cara agar nama yang sudah terkena blacklist bisa ambil kredit lagi.

Eitss perlu diingat, cara berikut ini resmi alias bukan akal-akalan.

Baca Juga: Nasabah Kredit Kendaraan Yang Lakukan Restrukturisasi Wajib Pikir-pikir, Mau Kredit Lagi Jadi Sulit?

Menurut Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, tak ada jalan lain bagi konsumen tersebut selain melunasi hutang mereka.

Sebab, jika konsumen masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking, perusahaan pembiayaan pasti akan menolak pengajuan kredit mereka.

"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ucap Niko saat dihubungi, (21/7/21).

"Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut," lanjutnya.

Untuk di Adira Finance, Niko mengatakan, konsumen seperti itu akan ditolak pengajuan kreditnya.

Agar yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit, Niko menjelaskan, konsumen tersebut harus melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist

"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya. Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," kata Niko.

Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, maka nama konsumen akan kembali bersih alias hilang dari daftar blacklist BI checking.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa