Nasabah Kredit Kendaraan Yang Lakukan Restrukturisasi Wajib Pikir-pikir, Mau Kredit Lagi Jadi Sulit?

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Selasa, 1 Juni 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi motor baru (Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang ekonominya terdampak Pandemi Covid-19.

OJK bahkan memperpanjang periode restrukturisasi kredit ini sampai Maret 2022.

Namun, bagi yang ingin mengajukan restrukturisasi, calon nasabah harus mempertimbangkan matang keputusan ini.

Sebab, setiap nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit namanya akan tercantum di BI checking.

Baca Juga: Skema Kredit Yamaha XSR 155, Cicilan Termurah Rp 800 Ribuan Untuk Tenor Segini

Tribun Sumsel
Ilustrasi Permohonan Restrukturisasi cicilan motor

Hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing, jika nasabah yang bersangkutan kembali mengajukan kredit.

"Iya datanya akan masuk ke sana, jadi nasabah yang melakukan restrukturisasi akan ada tandanya di BI Checking," ucap Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance saat diskusi dengan media beberapa waktu lalu.

Namun, Harry mengatakan nasabah tak perlu khawatir, sebab jika kewajiban kredit yang harus dibayarkan saat restrukturisasi sudah lunas, maka namanya akan kembali bersih.

"Kalau misalnya restrukturisasinya sudah lunas, itu sudah bisa mengajukan lagi, tapi kalau restrukturisasinya masih berjalan berarti kan harus melunasi yang kemarin dulu," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Susah Dapat Keringanan Kredit, Ini Tips Pengajuan Dari OJK