Otomotifnet.com - Menanggapi viralnya video ambulans yang lajunya terhalang mobil saat bertugas di Pamulang, Tangsel baru-baru ini, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto angkat bicara.
Ia menyebut, pengemudi mobil tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta, karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.
Belum lagi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, akibat melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dalam hal ini adalah ambulans.
"Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 dan Pasal 287 ayat 4," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga: Timor S 515i Diduga Halangi Laju Ambulans, Gagal Kejar Waktu, Pasien Kritis Tak Tertolong
"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," lanjutnya.
Perlu diketahui, bahwa ambulans menempati posisi kedua dalam daftar kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan setelah mobil pemadam kebakaran, sebagaimana tercantum dalam UU LLAJ Pasal 134 huruf b.
Keistimewaannya lagi, dalam Pasal 135 disebutkan bahwa petugas kepolisian harus melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan prioritas tersebut.
Di samping itu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan dimaksud.
Jadi, jangan keheranan bila mereka menerobos lampu merah atau bahkan membelah jalur berlawanan.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR