Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Laju Ambulans di Pamulang Dihalangi Mobil, Ini Ancaman Sanksi Buat Pelaku

Raspatidana - Senin, 2 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Potret ambulans dan mobil sedan yang viral di media sosial karena diduga si pengendara sedan menghalangi ambulans, di kawasan Gaplek, Pamulang, pada Selasa (27/7/2021)
Istimewa
Potret ambulans dan mobil sedan yang viral di media sosial karena diduga si pengendara sedan menghalangi ambulans, di kawasan Gaplek, Pamulang, pada Selasa (27/7/2021)

Otomotifnet.com - Menanggapi viralnya video ambulans yang lajunya terhalang mobil saat bertugas di Pamulang, Tangsel baru-baru ini, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto angkat bicara.

Ia menyebut, pengemudi mobil tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta, karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Belum lagi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, akibat melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dalam hal ini adalah ambulans.

"Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 dan Pasal 287 ayat 4," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Timor S 515i Diduga Halangi Laju Ambulans, Gagal Kejar Waktu, Pasien Kritis Tak Tertolong

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," lanjutnya.

Perlu diketahui, bahwa ambulans menempati posisi kedua dalam daftar kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan setelah mobil pemadam kebakaran, sebagaimana tercantum dalam UU LLAJ Pasal 134 huruf b.

Keistimewaannya lagi, dalam Pasal 135 disebutkan bahwa petugas kepolisian harus melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan prioritas tersebut.

Di samping itu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan dimaksud.

Jadi, jangan keheranan bila mereka menerobos lampu merah atau bahkan membelah jalur berlawanan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa