Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Bikin Susah, Urus Ini Biar Perjalanan Darat Lancar Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

Ferdian - Selasa, 3 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Penyekatan di jalan tol
Jasa Marga
Penyekatan di jalan tol

Berikut ketentuannya:

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jakarta dan sekitarnya.

Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid antigen.

Sebagai gantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/03/070200715/ppkm-level-4-diperpanjang-syarat-perjalanan-darat-masih-berlaku?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa