Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Bikin Susah, Urus Ini Biar Perjalanan Darat Lancar Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

Ferdian - Selasa, 3 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Penyekatan di jalan tol
Jasa Marga
Penyekatan di jalan tol

Otomotifnet.com - PPKM level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, ini syarat perjalanan darat yang harus dipenuhi.

Sekadar info, perpanjangan PPKM level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, otomatis syarat dan aturan perjalanan, terutama untuk sektor transportasi darat, masih berlaku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sementara masih sama, mengacu pada SE yang ada (56). Tapi kalau ada perubahan akan tergantung dari SE Satgas Covid-19," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengutip Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, kurang lebih masih sama dengan sebelumnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub Tegaskan STRP Tetap Berlaku

Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam.

Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Syarat hasil tes negatif tak menjadi keharusan, namun wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).

Lalu syarat itu harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Tak hanya itu, SE 56 juga mengatur soal pembatasan terkait penumpang yang diterapkan baik untuk mobil pribadi dan transportasi umum.

Berikut ketentuannya:

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jakarta dan sekitarnya.

Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid antigen.

Sebagai gantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/03/070200715/ppkm-level-4-diperpanjang-syarat-perjalanan-darat-masih-berlaku?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa