Otomotifnet.com - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahunan tidak mesti dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Jika pemilik kendaraan berhalangan atau sedang sibuk saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.
Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengatakan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.
"Untuk persyaratan harus dengan surat kuasa bermaterai, namun tetap dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti KTP asli pemilik dan yang dikuasakan, STNK dan BPKB asli," kata Dianari (14/8/2021).
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Dianarimengatakan, di antaranya;
Baca Juga: STNK Ditahan Polisi Gara-gara Belum Bayar Pajak Kendaraan Tahunan, Gimana Aturannya?
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
A. Bagi pemilik perorangan, seperti KTP
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
B. Badan Hukum, terdiri atas;
- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
C. Instansi pemerintah, di antaranya :
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK asli dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR