Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat Yang Lagi Sibuk, Ini Prosedur Bayar Pajak Satu Tahunan Dengan Cara Diwakilkan

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Gedung Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
Tribratanews
Gedung Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Otomotifnet.com - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahunan tidak mesti dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan berhalangan atau sedang sibuk saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengatakan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.

"Untuk persyaratan harus dengan surat kuasa bermaterai, namun tetap dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti KTP asli pemilik dan yang dikuasakan, STNK dan BPKB asli," kata Dianari (14/8/2021).

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Dianarimengatakan, di antaranya;

Baca Juga: STNK Ditahan Polisi Gara-gara Belum Bayar Pajak Kendaraan Tahunan, Gimana Aturannya?

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

A. Bagi pemilik perorangan, seperti KTP

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

B. Badan Hukum, terdiri atas;

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

C. Instansi pemerintah, di antaranya :

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK asli dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa