Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Tenang, Mobil Hancur Tertimpa Bangunan Bisa Ajukan Klaim Asuransi

Irsyaad W - Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi Toyota Avanza tertimpa reruntuhan bangunan
Tribun Toraja
Ilustrasi Toyota Avanza tertimpa reruntuhan bangunan

Otomotifnet.com - Mobil hancur tertimpa bangunan ternyata bisa ajukan klaim asuransi.

Informasi ini memberikan rasa tenang, jika peristiwa tak terduga itu benar terjadi.

Hal ini disampaikan L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.

"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1," ucap Iwan dari keterangan resminya, (25/8/21).

"Yakni mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok," sambungnya.

Baca Juga: Mobil Rusak Ringan Tapi Enggak Ditanggung Asuransi, Pasti Ambil Jenis Ini

Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung.

Namun perlu diperhatikan kembali, kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan akibat dari ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Iwan juga menambahkan, jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.

Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya.

Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.

Khusus untuk pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya runtuhan sangatlah mudah.

Bisa melaporkan peristiwanya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses dengan menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu 24 jam.

Baca Juga: Garda Oto Bikin Program #AksiMudaIndonesia, Hadiahnya Ratusan Juta

Selain itu juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Perlu dicatat bahwa pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.

Oleh karenanya, tak ada salahnya meningkatkan proteksi kendaraan seperti di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa