Otomotifnet.com - Proses balik nama mobil warisan orang tua yang telah wafat perlu dokumen tambahan.
Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dokumen yang disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya.
Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Selain itu siapkan pula KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.
Dokumen tambahan yang membuat beda dari biasa yakni, pemohon harus menyiapakan:
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ada Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
1. Surat kematian orangtua,
2. Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris,
3. Surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama.
Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.
Beralih ke biayanya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sementara untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB tersebut.
Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR